Struktur Organisasi


Susunan Organisasi Kecamatan yang dalam wilayah kerjanya terdapat Kelurahan terdiri dari:

  1. Camat;
  2. Sekretariat, terdiri dari;
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; 
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Seksi Pemerintahan Kelurahan;
  4. Seksi Pelayanan ;
  5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umuam ;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional;
  8. Kelurahan.