Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok Kecamatan adalah membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat dan/atau kelurahan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati.
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan pemerintahan umum: Menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari di wilayah kecamatan.
- Membantu Bupati: Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dilimpahkan.
- Meningkatkan koordinasi: Menyelaraskan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Fungsi Utama
- Penyelenggaraan Pemerintahan Umum: Pelaksanaan administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mengoordinasikan program pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik.
- Ketenteraman & Ketertiban: Menyelenggarakan upaya ketenteraman dan ketertiban umum.
- Pembinaan & Pengawasan: Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
- Pelayanan Publik: Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
- Penegakan Aturan: Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati.
- Pelaksanaan Tugas Lain: Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.