Tugas dan Fungsi


Tugas Pokok Kecamatan adalah membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat dan/atau kelurahan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati.

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan umum: Menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari di wilayah kecamatan.
  • Membantu Bupati: Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dilimpahkan.
  • Meningkatkan koordinasi: Menyelaraskan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. 

 
Fungsi Utama

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Umum: Pelaksanaan administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Mengoordinasikan program pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik.
  • Ketenteraman & Ketertiban: Menyelenggarakan upaya ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Pembinaan & Pengawasan: Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
  • Pelayanan Publik: Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
  • Penegakan Aturan: Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati.
  • Pelaksanaan Tugas Lain: Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.