Keterangan |
: |
Dicabut oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas,
Sebelumnya sudah diubah beberapa kali oleh Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas, Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Banyumas, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas |