Abstrak |
: |
Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Retribusi persetujuan bangunan dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, daerah perlu mengoptimalkan pendapatan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Banyumas, berdasarkan ketentuan Pasal 88 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, obyek retribusi perizinan tertentu antara lain retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : jenis Retribusi, Retribusi PBG, Retribusi Penggunaan TKA, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, sanksi administrasi, penagihan, penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa, Masa Retribusi dan saat Retribusi terutang, pengurangan keringanan dan pembebasan Retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan tarif Retribusi, pemanfaatan Retribusi, insentif pemungutan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
|