Abstrak |
: |
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA
a. Bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, perlu adanya partisipasi dari seluruh masyarakat melalui pembangunan dalam skala desa, untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa, perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa, yang merupakan dana perimbangan dan diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, ketentuan mengenai Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa.
b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006.
c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber dan Besaran Alokasi Dana Desa, Rumus Penetapan Alokasi Dana Desa, Penggunaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|