Abstrak |
: |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
a. Bahwa untuk mengupayakan pembangunan berbasis masyarakat di Kelurahan yang demokratis, aspiratif, serta mengedepankan asas akuntabilitas publik perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, untuk mencapai maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2004.
c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Tujuan, Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Lpmk, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan Dan Penutup.
|