Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 5
Tahun Terbit : 2007
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Banyumas
Tanggal Penetapan : 12 Agustus 2007
Sumber :
Subjek : Anggaran
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak : Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008 a. Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dituangkan dalam perhitungan anggaran pendapatan dan belanja atau ditetapkan dengan peraturan Daerah. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006.
Keterangan : Pada Tahun Anggaran Tersebut
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-5-Tahun-2007-tentang-perhitungan-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-kabupaten-banyumas-tahun-anggaran-2006.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file