Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penetapan Desa Persiapan Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penetapan Desa Persiapan Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 1
Tahun Terbit : 2005
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 26 Februari 2005
Sumber :
Subjek : Penetapan
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penetapan Desa Persiapan Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas a. Bahwa Pemecahan Desa Samudra Kecamatan Gumelar menjadi 2 (dua) desa, yaitu Desa Samudra dan Desa Samudra Kulon, berdasarkan aspirasi masyarakat dan telah diusulkan Kepala Desa Samudra Kecamatan Gumelar serta telah mendapatkan rekomendasi Camat Gumelar, setelah diadakan penelitian oleh Tim Peneliti dan Pembina Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Banyumas secara seksama, usulan Pemecahan Desa sebagaimana huruf a telah sesuai dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2003, dalam rangka Pemecahan Desa/Pembentukan Desa baru, untuk mempersiapkan agar desa baru tersebut dapat operasional didahului dengan Desa Persiapan, Desa Persiapan Samudra Kulon Kecamatan Gumelar yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Banyumas tanggal 29 Oktober 2003 Nomor 140/1525/2003 tentang Pemecahan Desa Samudra dan Penetapan Desa Persiapan Samudra Kulon Kecamatan Gumelar, telah menunjukan kemampuan untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Desa Persiapan Samudra Kulon menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Penetapan dan Batas Wilayah Desa Samudra Kulon, Data Desa Samudra Kulon, Kedudukan, Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Pemerintahan Desa, Organisasi Dan Tata Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Keterangan : PENETAPAN DESA PERSIAPAN SAMUDRA KULON
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-1-Tahun-2005-tentang-penetapan-desa-persiapan-samudra-kulon.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file