Abstrak |
: |
Perda Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
a. Bahwa dalam rangka untuk membantu dan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan, berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembentukan, Nama Lembaga Kemasyarakatan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Kepengurusan, Tata Kerja dan Hubungan Kerja, Hak dan Kewajiban, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|