Abstrak |
: |
Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa
a. Bahwa berdasarkan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu disesuaikan, sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah
b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2000.
c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa
|