Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penarikan Surplus Anggaran Dan Gabungan Pembiayaan Pelaksanaan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penarikan Surplus Anggaran Dan Gabungan Pembiayaan Pelaksanaan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U. Badan / Pengarang : Banyumas ( Kabupaten)
Nomor Peraturan : 2
Tahun Terbit : 2018
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 07 Februari 2018
Sumber :
Subjek : Tata Cara
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak :
Keterangan : Peraturan Bupati ini mengatur penyetoran surplus ke kas daerah untuk penganggaran kegiatan yang berasal dari anggaran BLUD dan APBD. Untuk tertib administrasi dan pelaporan pertanggungjawaban, maka kegiatan yang sumber dananya berasal dari BLUD dan APBD, maka dana dikumpulkan di Rekening Umum daerah dan untuk selanjutnya direncanakan untuk kegiatan pada BLUD yang bersangkutan.
Penandatangan : Achmad Husein
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-2-Tahun-2018-tentang-penarikan-surplus-anggaran-dan-gabungan-pembiayaan-pelaksanaan-anggaran-pada-badan-layanan-umum-daerah.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file