Abstrak |
: |
Perda Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas
a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi, sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Keputusan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003
c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
|