Abstrak |
: |
Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Peredaran Garam Konsumsi Beryodium di Kabupaten Banyumas
a. Bahwa penggunaan garam beryodium yang tepat dan sesuai persyaratan merupakan salah satu upaya untuk pencegahan dan penanggulangan gangguan terhadap kesehatan manusia sebagai akibat kekurangan yodium, dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka perlu diatur Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Garam Konsumsi beryodium dengan Peraturan Daerah.
b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 102 Tahun 2000, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Banyumas Nomor 11 Tahun 1985.
c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Standar Mutu Garam Konsumsi Beryodium, Perbuatan Yang Dilarang, Pelaksanaan Dan Pembinaan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
|