Abstrak |
: |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Daerah Propinsi Sebagai Daerah Otonom serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1455/K/40/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik, maka pembinaan dan pengawasan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan Tenaga untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik menjadi kewenangan Daerah, untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000.
c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Usaha Ketenagalistrikan, Perizinan, Hak Dan Kewajiban, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.
|