Abstrak |
: |
Perda Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengelolan Keuangan Daerah
a. bahwa untuk memberikan pedoman, landasan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu diatur dalam peraturan daerah.
b. dasar hukum peraturan daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, . undang-undang nomor 13 tahun 1950, undang-undang nomor 23 tahun 2014, n undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tahun 2020 nomor 245, . peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.
c. pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Perda ini mengatur tentang: pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, penggunaan anggaran, pelaksana teknis kegiatan, penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat daerah, belanja daerah.
|