Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Banyumas No 4 Tahun 2001 Tentang Jarak Minimal Pendirian Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosokan Beras Di Kabupaten Banyumas


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Banyumas No 4 Tahun 2001 Tentang Jarak Minimal Pendirian Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosokan Beras Di Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang : Banyumas (kabupaten)
Nomor Peraturan : 17
Tahun Terbit : 2009
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 12 Mei 2009
Sumber :
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak :
Keterangan : Keputusan Bupati Banyumas Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Jarak Minimal Pendirian Perusahaan Penggilingan Padi Huller Dan Penyosokan Beras Di Kabupaten Banyumas
Penandatangan : Mardjoko
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-17-Tahun-2009-tentang-pencabutan-keputusan-bupati-banyumas-no-4-tahun-2001-tentang-jarak-minimal-pendirian-perusahaan-penggilingan-padi-huller-dan-penyosokan-beras-di-kabupaten-banyuma.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file