Abstrak |
: |
Perda Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2023 – 2024
a. bahwa ditetapkannya peraturan daerah ini sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan penyertaan modal pada perumdam tirta satria.
b. bahwa tujuan ditetapkannya peraturan daerah ini yaitu untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal dasar daerah pada perumdam tirta satria, meningkatkan kemampuan operasional perumdam tirta satria, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
c. dasar hukum peraturan daerah ini adalah pasal 333 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan undangundang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perlu menetapkan peraturan dearah tentang penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah, pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, undang-undang nomor 13 tahun 1950, undang-undang nomor 23 tahun 2014 nomor 244 telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja nomor 245, peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 nomor 305 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6173, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 nomor 42.
d. Perda ini mengatur tentang; ketentuan umum, asas,maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, evaluasi, sanksi, ketentaun penutup.
|