Abstrak |
: |
Perda Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
a. bahwa dalam usaha pemerataan pendapatan masyarakat, meningkatan akses dan kualitas pelayaan publik serta daya saing daerah pada sector perdagangan, di perlukan penataan pasar rakyat, penataan pusat toko swalayan secara optimal sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila dan undang-undang dasar negara republik tahun 1945, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan
b. bahwa pembangunan dan / atau revitalisasi pasar rakyat dapat di lakukan apabila memenuhi persyaratan yang termuat dalam pasal 11 ayat (1) dasar hukum pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, undang-undang nomor 12 tahun 1950, undang-undang nomor 23 tahun 2014, undang-undang nomor 11 tahun 2020
c. bahwa pemerintah daerah wajib memprioritaskan kepada koprasi dan umk-m yang terdaftar sebagai pedagang di pasar rakyat yang mengalami bencana sebagaimana di maksud pada ayat (1) untuk memperoleh toko, kios, los, hamparan / dasaran / jongko dan / atau tenda dengan harga pemanfaatan yang terjangkau (pasal 14 ayat (2))
d. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : ketentuan umum, ruang lingkup, pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan berusaha, kewajiban dan larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
|