Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Peraturan Bersama Bupati Banyumas Dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah Ii Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Kabupaten Banyumas


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Peraturan Bersama Bupati Banyumas Dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah Ii Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang : Banyumas (kabupaten)
Nomor Peraturan : 37
Tahun Terbit : 2005
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 14 Juli 2005
Sumber :
Subjek : Pajak Penghasilan
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak :
Keterangan :
Penandatangan : Aris Setiono
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-37-Tahun-2005-tentang-peraturan-bersama-bupati-banyumas-dan-kepala-kantor-pelayanan-pajak-purwokerto-kantor-wilayah-direktorat-jenderal-pajak-jawa-bagian-tengah-ii-nomor-37-tahun-2005-.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file