Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang : Banyumas ( Kabupaten)
Nomor Peraturan : 10
Tahun Terbit : 2010
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 09 Februari 2010
Sumber :
Subjek : Perizinan
Status Peraturan : Tidak Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak :
Keterangan : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2010 dicabut dengan Perbup Nomor 50 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Camat Di Kabupaten Banyumas
Penandatangan : Mardjoko
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-10-Tahun-2010-tentang-pendelegasian-kewenangan-perizinan-kepada-kepala-badan-penanaman-modal-dan-pelayanan-perizinan-kabupaten-banyumas.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file