Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Tunjungan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dprd Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas 2010


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Tunjungan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dprd Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas 2010
T.E.U. Badan / Pengarang : Banyumas ( Kabupaten)
Nomor Peraturan : 3
Tahun Terbit : 2010
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 08 Januari 2010
Sumber :
Subjek : Honor
Status Peraturan : Tidak Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak :
Keterangan : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 dicabut dengan Perbup 4 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Insentif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
Penandatangan : Mardjoko
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-3-Tahun-2010-tentang-tunjungan-komunikasi-intensif-bagi-pimpinan-dan-anggota-dprd-dan-belanja-penunjang-operasional-pimpinan-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-kabupaten-banyumas-2010.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file