Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Pada Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Banyumas


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Pada Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang : Banyumas (kabupaten)
Nomor Peraturan : 7
Tahun Terbit : 2004
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 21 Desember 2004
Sumber :
Subjek : Tugas Pokok
Status Peraturan : Tidak Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak :
Keterangan : Belum dicabut namun terdapat Peraturan Bupati yang serupa, yakni Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banyumas
Penandatangan : Aris Setiono
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-7-Tahun-2004-tentang-peraturan-bupati-banyumas-nomor-7-tahun-2004-tentang-tugas-pokok-fungsi-tugas-jabatan-dan-tata-kerja-pada-badan-pengawasan-daerah-kabupaten-banyumas.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file