Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Banyumas


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 14
Tahun Terbit : 2013
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 10 November 2013
Sumber :
Subjek : Undang Undang
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Banyumas a. Bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan mendapatkan pelayanan kesehatan agar hidup sehat menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, salah satu upaya dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dalam wilayah Kabupaten Banyumas perlu dilakukan jaminan kesehatan masyarakat daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Banyumas. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Komitmen Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, Peserta Jamkesda, Hak Dan Kewajiban Peserta, Pemberi Pelayanan Kesehatan, Manfaat Dan Ruang Lingkup Pelayanan, Kerjasama, Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Keterangan : PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-14-Tahun-2013-tentang-penyelenggaraan-jaminan-kesehatan-masyarakat-daerah-kabupaten-banyumas.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file