Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 21
Tahun Terbit : 2011
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2011
Sumber :
Subjek : Retribusi
Status Peraturan : Tidak Berlaku
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 4 Tahun 2005 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 15 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 16 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 5 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN USAHA DI BIDANG KESEHATAN
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 3 Tahun 2008 tentang USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 2 Tahun 2009 tentang USAHA RUMAH MAKAN
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 3 Tahun 2009 tentang USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 6 Tahun 2001 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Usaha Perdagangan
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 9 Tahun 2001 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Gangguan
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 14 Tahun 1994 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 1994 Tentang Pendaftaran Penduduk, KK dan Tanda Penduduk
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 11 Tahun 1991 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 1991 Tentang Kartu Ternak
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 10 Tahun 1992 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Izin Tempat Usaha dan Pemasangan Papan Nama Perusahaan
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 11 Tahun 1993 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 1993 tentang Izin membangun hiasan di atas makam
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 2 Tahun 1997 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Izin Penyelenggaraan Kursus
Dicabut Oleh : PERATURAN DAERAH Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi PerizinanTertentu Di Kabupaten Banyumas a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat memungut jenis retribusi perizinan tertentu, untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu dan berdasarkan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Penggolongan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemanfaatan Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
Keterangan : RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KABUPATEN BANYUMAS
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-21-Tahun-2011-tentang-retribusi-perizinan-tertentu-di-kabupaten-banyumas.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file