Abstrak |
: |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi PerizinanTertentu Di Kabupaten Banyumas
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat memungut jenis retribusi perizinan tertentu, untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu dan berdasarkan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas.
b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Penggolongan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemanfaatan Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
|