Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas Iii Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas Iii Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 12
Tahun Terbit : 2013
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 30 Oktober 2013
Sumber :
Subjek : Anggaran
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum,Nama, Obyek, Subyek, Dan Wajib Tarif, Ruang Lingkup Pelayanan Kelas Iii, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit, Kebijakan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Tarif Pelayanan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tarif, Kedaluwarsa, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Keterangan : TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANYUMAS
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-12-Tahun-2013-tentang-tarif-pelayanan-kesehatan-kelas-iii-pada-rumah-sakit-umum-daerah-banyumas.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file