Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 14
Tahun Terbit : 2011
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 25 November 2011
Sumber :
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Tidak Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS a. Bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap terjadinya bencana di Kabupaten Banyumas, yang merupakan daerah rawan bencana, maka dipandang perlu untuk membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana di Kabupaten Banyumas, dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dipandang perlu untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
Keterangan : ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-14-Tahun-2011-tentang-organisasi-dan-tata-kerja-badan-penanggulangan-bencana-daerah-kabupaten-banyumas.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file