Abstrak |
: |
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
a. Bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap terjadinya bencana di Kabupaten Banyumas, yang merupakan daerah rawan bencana, maka dipandang perlu untuk membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana di Kabupaten Banyumas, dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dipandang perlu untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas.
b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008.
c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
|