Abstrak |
: |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
a. Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf l dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas, telah dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kelas D, dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 447/MENKES/SK/IV/2010 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas Milik Pemerintah Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah dari Kelas D Menjadi Kelas C, maka Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas.
b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
|