Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2010 Pembentukan Dana Cadangan Pekan Olah Raga Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2010 Pembentukan Dana Cadangan Pekan Olah Raga Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
T.E.U. Badan / Pengarang : (banyumas) Kabupaten
Nomor Peraturan : 8
Tahun Terbit : 2010
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 30 Desember 2010
Sumber :
Subjek : Anggaran
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 a. Bahwa untuk membiayai penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 yang dilaksanakan di Kabupaten Banyumas yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu membentuk dana cadangan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Prinsip dan Cadangan, Tujuan Dana Cadangan, Besaran dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dana Cadangan, Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan, Tata Cara Penggunaan Dana Cadangan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
Keterangan : PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEKAN OLAH RAGA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013
Penandatangan : Mardjoko
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-8-Tahun-2010-tentang-pembentukan-dana-cadangan-pekan-olah-raga-provinsi-jawa-tengah-tahun-2013.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file