Abstrak |
: |
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PASAR
a. Bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan Pasar di Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar, untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan pasar sehingga terwujud proses transaksi jual beli yang nyaman dan aman di lingkungan Pasar dan untuk menunjang pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008.
c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Pengelolaan Pasar, Penempatan, Tata Tertib, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
|