Abstrak |
: |
PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2021, BD No. 2, 15 HLM.
PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK :
- Dengan melihat ketentuan dalam Penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 119 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 114 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 114 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah berubah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA Kab. Banyumas No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Banyumas No. 22 Tahun 2016; PERDA Kab. Banyumas No. 19 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA Kab. Banyumas No. 12 Tahun 2017; PERDA Kab. Banyumas No. 20 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2020; PERDA Kab. Banyumas No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Banyumas No. 11 Tahun 2014; PERDA Kab. Banyumas No. 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2019; PERDA Kab. Banyumas No. 18 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021, yakni terkait Pemberian dan pemanfaatan insentif, insentif pemungutan pajak dan retribusi, seperti penerimaan insentif dan target penerimaan pajak dan retribusi, sumber insentif, dan besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta target penerimaan dan target kinerja pendapatan retribusi daerah.
CATATAN :
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Januari 2021.
- Lampiran 3 halaman.
|