Abstrak |
: |
PEDOMAN 2021
PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2021, BD No. 6, 18 HLM.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
ABSTRAK :
- Bahwa pemberian tunjangan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan dengan melihat ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah telah memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil melalui Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, serta bahwa dalam perkembangan perlu menyesuaikan sistem atau mekanisme pemberian tambahan penghasilan yang lebih akuntabel, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 52 Tahun 2009; PERMEN PAN & RB No. 63 Tahun 2011; PERMEN PAN & RB No. 39 Tahun 2013; PERDA Kab. Banyumas No. 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, yakni terkait di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipi 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 4A, perubahan Ketentuan Pasal 7, Ketentuan Pasal 14, Ketentuan dalam Lampiran II, dan Ketentuan dalam Lampiran III.
CATATAN :
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Januari 2021.
- Lampiran 9 halaman.
|