Abstrak |
: |
PEDOMAN
2021
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7, LD 2021/NO. 7 THN 2021, TLD NO. 53, 752 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2018-2023
ABSTRAK : - Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tugas bersama yang salah satunya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan dituangkan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023, menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan situasi dan dinamika hukum saat ini serta telah terjadi perubahan mendasar terkait dengan kebijakan nasional yait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, sehingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023 perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15).
- Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melaksanakan evaluasi RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023 untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan daerah dan nasional, konsistensi pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah, keselarasan antar dokumen perencanaan, dan kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indicator-indikator kinerja yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi tersebut berupa rekomendasi untuk melakukan perubahan RPJMD. Menyikapi dengan adanya rekomendasi hasil evaluasi RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023, maka Pemerintah kabupaten Banyumas melakukan perubahan RPJMD agar lebih dapat mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan daerah guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran nasional, serta memberikan arah dalam perbaikan kualitas dokumen perencanaan pembangunan.
CATATAN : - Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Agustus 2021. |