Abstrak |
: |
PEDOMAN
2021
PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 45 TAHUN 2021, BD 46, 15 HLM.
PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 45 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK : - Dengan melihat pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas maka perlu diadakan peraturan mengenai pengendalian gratifikasi yang merupakan bentuk penyesuaian dari Peraturan Komisi Pemeberantasan Korupsi No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2018; dan PERMEN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI No. 52 Tahun 2014; dan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan gartifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dalam Peraturan Bupati ini terlebih dahulu dijelaskan mengenai maksud, tujuan, dan prinsip dari diadakannya peraturan tersebut. Barulah masuk ke dalam pokok bahasan yang meliputi pelaporan dan penetapan gratifikasi; tindak lanjut pelaporan gratifikasi; unit pengendalian gratifikasi; pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah; serta hak dan perlindungan yang diberikan kepada pihak yang melaporkan adanya praktik gratifikasi. Diatur pula dalam Peraturan Bupati ini mengenai sanski yang didapat oleh pejabat/pegawai yang melakukan gratifikasi yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Peraturan Bupati Ini Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan, 27 Agustus 2021 |