Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 5
Tahun Terbit : 2021
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perda
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 05 Agustus 2021
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 51
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak : PEDOMAN 2021 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 5, LD 2021/NO.5 THN 2021, TLD NO. 51, 33 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF ABSTRAK : - Pembangunan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diwujudkan dalam rangka untuk menciptakan masyarakat adil, makamur dan sejahtera sebagai tujuan berbangsa dan bernegara. Ekonomi kreatif di Kabupaten Banyumas memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan sebagai sarana lapangan pekerjaan. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan menjadi kewenangan Daerah. Pemerintah Daerah perlu mengembangkan ekonomi kreatifnya di Kabupaten Banyumas secara terencana, terarah dan terkoordinasi agar tercapai hasil yang maksimal. - Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222), Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7), Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 272), Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 129). - Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk memajukan kesejejahteraan umum. Frasa kesejahteraan umum tidak dapat dipisahkan dari aspek pembangunan ekonomi. Dalam masa ini muncul sektor ekonomi baru untuk dikembangkan, yaitu ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif adalah sektor ekonomi yang mengedepankan ide dan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis kebudayaan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam rangka meningkatkan pengembangan ekonomi kreatif secara nasional, upaya pengembangan ekonomi kreatif juga harus dimulai dari daerah. Pengembangan ekonomi di daerah memiliki peran penting untuk mewujudkan kesejahteraan umum. hal tersebut dapat dicapai dengan pengembangan ekonomi kreatif yang akan memiliki dampak dalam penyediaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian masyarakat, dan pemajuan pembangunan daerah dalam berbagai sektor. Tujuan utama dari dikembangkannya ekonomi kreatif yaitu untuk mengakui, menghargai, melindungi serta mengembangkan budaya dari perbedaan kondisi ekonomi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Pancasila selaku sumber ddari segala sumber hukum dan jiwa bangsa memuat nilai-nilai dasar dalam rangka pengakuan hak-hak masyarakat dalam mengembangkan Industri Kreatif. Dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengembangan terhadap Ekonomi Kreatif tersebut, diperlukan adanya kerjasama antara pihak Pelaku Usaha Kreatif, masyarakat dan pemerintah, dimana dalam hal ini peran Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk regulasi yang akan menjadi paying hukum terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah secara terintegrasi dan berkesinambungan. Maka dari itu disusunlah Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif. CATATAN : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Agustus 2021.
Keterangan :
Penandatangan : Achmad Husein
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-5-Tahun-2021-tentang-pengembangan-ekonomi-kreatif.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file