Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Terpadu


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Terpadu
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 2
Tahun Terbit : 2021
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perda
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 17 Maret 2021
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 48
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak : PEDOMAN 2021 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2, LD 2021/NO. 2 THN 2021, TLD NO. 48, 80 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU ABSTRAK : - Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata Kelola pemerintahan daerah yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel maka diperlukan penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien melalui penyusunan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran. Sistem tersebut meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta perlu disinergikan dengan tahapan penganggaran dan memperhatikan hasil pengendalian serta evaluasi. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Pasal 260, Pasal 263, dan Pasal 267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dibentuk Pemerintahan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 42), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia Nomor 6398), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu (Lembaran Dearah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 6,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 91), Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 3 Seri E), Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 4 Seri E). - Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah sistem yang menjadi pedoman pengambilan kebijakan pemerintahan di Indonesia. Sistem ini merupakan sistem pengganti dari sistem yang disebut dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada setiap daerah untuk menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun). Setiap provinsi, kabupaten, kota harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD). Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu ini dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan bari Pemerintah Daerah dan masyarakat Banyumas dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. CATATAN : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Maret 2021.
Keterangan :
Penandatangan : Achmad Husein
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-2-Tahun-2021-tentang-sistem-perencanaan-pembangunan-dan-penganggaran-terpadu.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file